Ciamis, (MR)Para guru yang berstatus honorer yang begabung dalam organisasi PGRI Kecamatan Sadananya Kabupaten Ciamis menggelar aksi unjuk rasa dengan cara istigosah doa bersama di gedung aula PGRI Kecamatan Sadananya Ciamis, Selasa (18/9/2018).
Mereka menuntut hak-hak para guru agar pemerintah meninjau dan merevisi ulang peraturan pemerintah (PP) dan Peraturan Menter (Permen) yang terkait dengan ijasah dan pembatasan usia hal tersebut di pandang sangat merugikan terutama bagi tenaga sukwan yang telah mengabdi cukup lama terutama K2 di semua jenjang pendidikan.
Menurut Iwa Rustiawan S. Ip ketua PGRI Kecamatan Sadananya kepada Media Rakyat menyampaikan, “kami mengundang para guru honorer yang ada di lingkup UPTD Pendidikan Sadananya yang bergabung dalam wadah organisasi PGRI untuk berdoa bersama istigosan dan curahan hati, berkaitan dengan kebijakan pemerintah dalam hal aturan tentang CPNS yang baru, yang mana isi dari aturan tersebut sangat memperihatinkan bagi para guru honorer yang mana telah membaktikan dirinya selama belasan tahun,” ungkapnya.
“Dengan di terbitkannya (PP) tersebut seolah-olah rekan para guru terbunuh haknya, dengan peraturan yang berhak mengikuti pendaftaran CPNS di batasi, dengan usia di bawah 35 tahun dan ijazah maksimalnya bulan November 2013, sedangkan mereka banyak yang puluhan tahun pengabdiannya dan usianya diatas 35 tahun dan ijazahnya juga S1 diatas 2013. Maka dalam hal ini kebijakan pemerintah tersebut jelas sudah sangat di batasi seolah-olah di bunuh hak mereka, Kami berharap kepada pemerintah untuk meninjau ulang kembali yang berkaitan dengan (PP) tersebut,” papar Iwa.
Masih di tempat yang sama Dedi ketua kordinator kegiatan menjelaskan, “kami bersama para guru honorer yang terabaikan dan seolah terbuang dengan adanya aturan baru dan kami semua berdoa kepada Allah SWT mudah-mudahan dengan cara ini pintu para pembuat kebijakan terbuka dan kami yang sudah lama mengabdikan dan hidup kami dari pendidikan dengan upah 100 ribu rupiah rela bekerja berharap suatu saat nasib kami menjadi PNS dan kami adalah abdi Negara rela bekerja dari pagi sampai sore hampir 20 tahun. Kami juga berharap kepada pemerintah agar kami di angkat menjadi PNS dan itu bagi kami adalah harga mati,” ucap Dedi.
Sementara Dede Nurmilah salah satu guru honorer di salah satu SD menyampaikan keluhannya, “saya mengabdi selama 12 tahun jadi guru honor, dengan adanya pemberlakuan peraturan baru kami merasa sangat keberatan sekali tentang pemberlakuan aturan dalam usia tidak boleh lebih dari usia 35 tahun dan izasah tidak boleh di atas 2013 sedangkan ijazah saya 2010. Kami berharap kepada pemerintah setidaknya bisa mengikuti seleksi CPNS,” ujar Dede.
Selain itu Said Kelana selaku kepala UPTD Pendidikan menambahkan, “kami selaku kepala UPTD Pendidikan sangat mengapresiasi tekad dan kemauan para guru honorer yang sudah lama mengabdikan diri dalam dunia pendidikan guna mencerdaskan anak bangsa yang cerdas dan berahlaq Qulqarimah,” terangnya.
Lebih lanjut Said mengatakan, “namun di sisi lain pemerintah membuat suatu aturan bahwa tes CPNS di bawah usia 30 tahun dan lain-lain, berarti ada yang termajinalkan dengan aturan tersebut, kami berharap dengan kita istigosah bersama serta curahan hati bahwa mau di kemanakan nasib guru honorer kita, kami berharap kepada pemerintah agar nasib mereka di perhatikan dengan serius sebab kalau demikian nasib pendidikan mau di bawa kemana,” harap Said. >>Heri
